Langsung ke konten utama

BIMTEK DAN PELATIHAN BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN UNIT KANTOR LAINNYA.




BIMTEK PEMERINTAHAN

Pada kategori Bimtek lembaga pemerintahan, fokus Bimtek lembaga pemerintahan ini ditujukan kepada individu atau institusi dari lembaga pemerintahan dengan tujuan sebagai kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Sehingga dengan mengikuti Bimtek lembaga pemerintahan ini, setiap individu maupun institusi dari lembaga pemerintahan dapat mengambil sebuah manfaat dengan berorientasi pada kinerja. pelatihan
lembaga pemerintahan telah menjadi sebuah kebutuhan untuk instansi dan lembaga pemerintahan baik itu yang berada di dilingkungan pemerintah daerah (pemda) seperti pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kota (pemkot), pemerintah provinsi (pemprov) dan lembaga lainnya sepertin DPRD provinsi, DPRD kabupaten serta DPRD kota. Bimtek lembaga pemerintahan menyajikan materi bimbingan teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dari lembaga pemerintahan dengan tujuan agar setelah mengikuti kegiatan bimtek ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kinerja.
Kategori Bimtek Lembaga Pemerintahan
Dibawah ini adalah beberapa menu Bimtek lembaga pemerintahan yang dapat anda pilih sesuai dengan kebutuhan anda.
  1. Akuntansi & penyusunan pelaporan keuangan daerah
  2. Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan (ANJAB) PNS
  3. Etika dan Disiplin PNS
  4. Government Public Relations
  5. Kehumasan dan Keprotokoleran Sekretariat DPRD
  6. Kehumasan dan Komunikasi Publik Untuk Peningkatan Citra Pemerintah
  7. Manajemen Aset Daerah & Penilaian dan Inventarisasi Aset Pemerintah
  8. Manajemen Kearsipan Dan Pengelolaan Pusat Arsip (Record Center)
  9. Manajemen Kebijakan Publik Pemerintah Daerah
  10. Manajemen Kinerja Sektor Publik
  11. Manajemen Pelayanan dan Peningkatan Kinerja Sektor Publik
  12. Manajemen Penyusunan dan Pengendalian Program Kegiatan SKPD
  13. Optimalisasi Profesionalisme Aparatur Pemda, Camat, Lurah dan Aparatur desa
  14. Pedoman Pelayanan Administrasi  Kecamatan dan Tata Kelola Anggaran Desa
  15. Pedoman Penyusunan Agenda Rapat dan Teknik Penyusunan Tata Naskah Dinas
  16. Pedoman Perencanaan, Regulasi dan Implementasi Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan
  17. Pedoman Umum Penyusunan APBD
  18. Pelaksanaan & penatausahaan Anggaran daerah
  19. Penerapan Sistem Penilaian Kinerja, Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS
  20. Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan dan Pelayanan Publik
  21. Penyusunan anggaran berbasis kinerja
  22. Penyusunan Program Kegiatan SKPD
  23. Strategi dan Pemasaran Daerah Tujuan Wisata
  24. Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  25. Strategi Penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
  26. Survey Kepuasan Pelanggan Instansi Pelayanan Pemerintah Daerah
Bimtek yang anda butuhkan tidak terdapat pada kategori Bimtek lembaga pemerintahan?
Anda ingin kategori Bimtek Lain, Silahkan Hub Kami : Untuk menghindari adanya unsur pemalsuan dan Penipuan Hubungi kami untuk mendapatkan surat asli dikirim via email atau Fex ke kantor Bapak/ibu,
SILAHKAN HUBUNGI KAMI UNTUK MENDAPATKAN JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Surat Undangan Resmi kami kirim saat ada penetapan waktU yang diminta
Peserta Reguler atau Training In House Dapat mengajukan 2 Minggu Sebelum di Jadwal yang diminta,
PESERTA PRIVATE (Satu Dinas In House) minimal 10 orang per Kelas dapat menentukan tempat dan Lokasi yang di Inginkan, minimal pengajuan 1 minggu sebelumnya.
KONTRIBUSI dan Potongan /Cashback Hubungi kami Secara Resmi
Telp. HP. 081270550902, WA.  0812 6761 6999
Kunjungi : web: https://lpkp.bimtekcenter.org


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIMTEK DESA

TRANSAKSI NON TUNAI

IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Dalam ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan, bahwa pengolahan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan per undang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. S erta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai. Berkenan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengolahan keuangan daerah dimaksud dan berdasarkan IMPRES No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Dimana : Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran, yaitu menggunakan Kartu (APMK, Cek, Bilyet, Giro, Uang Elektrik atau sejenisnya. Pelaksanaan transaksi Non Tunai dilaksanakan/diberlakukan tanggal 1 januari 2018. PERMINTAAN  KEGIATAN DAPAT HUB. 

BIMTEK KEUANGAN TRANSAKSI NON TUNAI

BIMTEK & SOSIALISASI IMPLEMENTASI TRANSASKSI NON TUNAI Menindaklanjuti   ketentuan pasal 283 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Instruksi Presiden RI. No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan percepatan implementasi TRANSAKSI NON TUNAI, Transaksi Non Tunai : Merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke piak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu ( APMK ), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya. Pelaksanaan Transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksnakan paling lambat tanggal 1